Memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
Sara Duterte-Carpio, yang saat ini menjadi walikota Davao, mengatakan pada Kamis (9/9) dengan keputusan ayahnya untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, dia tidak akan mencalonkan diri untuk jabatan puncak.
Hal itu diselisik KPK lewat lima tersangka yang diperiksa sebagai saksi. Kelimanya merupakan pembeli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah.
Pemimpin yang berusia 76 itu dilarang oleh konstitusi untuk mencari masa jabatan kedua dan minatnya pada jabatan seremonial telah ditolak oleh lawan sebagai upaya untuk tetap menjabat untuk menghindari kemungkinan tindakan hukum di dalam atau luar negeri.
Saya sangat kecewa, dan saya ucapkan bismillah, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN agar terang benderang,tidak ada fitnah dan kecurigaan saya terhadap adanya dugaan kongkalikong antara Ketua Pansel bu Damayanti dan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Ketua KPK, Firli Bahuri juga menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama.
Wacana MPR RI melakukan amandemen UUD NRI 1945 sesungguhnya sudah muncul sejak dikeluarkannya Rekomendasi MPR masa bhakti 2009-2014 dan 201-2019 yang lalu serta ditindaklanjuti pembahasannya oleh MPR RI masa bhakti 2019-2024 saat ini.
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden di tengah wacana amandemen UUD 1945.