MAKI desak KPK periksa Bos CLM
Harta Irna berdasarkan LHKPN tercatat senilai Rp 62.562.624.825 atau Rp 62,5 miliar.
KPK membuka penyelidikan terkait dugaan kejanggalan harta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Dodi Martimbang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Tim kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara mengatakan, informasi setatus perkara penyelidikan ini ia dapatkan usai menemui tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Kedatangan Deolipa untuk mempertanyakan tindaklanjut KPK atas laporan IPW atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Ketiganya didalami penyidik KPK terkait proses pengajuan tukin fiktif serta dugaan aliran uang hasil korupsi ini ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
"Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,".
Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado Tahun 2017.
Pemeriksaan Endar ini terkait dugaan gaya hidup mewah sang istri yang menjadi polemik di media sosial. Namun, belum diketahui materi spesifik yang akan digali tim LHKPN terhadap Endar.