Veronika dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap 500 ribu dolar Singapura
Hibnu mengatakan lembaga penegak hukum lain seharusnya juga diberikan kewenangan serupa lantaran uang yang diawasi merupakan milik publik dan negara
Hal tersebut disampaikan Boyamin merespons ketentuan dalam UU PPSK yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam Pasal itu.
Sebab, Yenti menilai belum ada pengalaman dalam pengusutan tindak pidana sektor keuangan.
Masalah Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Disbut Bukan Tindak Pidana Korupsi.
Dia divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp118,7 miliar
Veronika dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada sejumlah manyan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kewenangan penuh OJK dalam menyidik kasus pidana jasa keuangan akan memberi kepastian hukum yang tegas.