Bapak Menko kami ingin mengingatkan kembali bahwa tidak semua pelabuhan tradisional adalah jalur penyeludupan, jadi banyak dari mereka merupakan bagian ekonomi lokal yang sudah berlangsung sejak lama.
Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini menjadi wujud kehadiran Negara di APBN 2025! Kami melihat pemerintahan Pak Prabowo Subianto terus melakukan berbagai penguatan dalam hal kesejahteraan rakyat (Kesra), termasuk program CGK ini menjadi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.
IKN memang diblokir. Kalau kami sih, prinsip kalau kami di sini ini kan taat asas.
KUHP kan berlaku 1 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru, di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif, yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru, yang memuat nilai-nilai yang sama. Nah, ini yang kami lihat urgen.
Semua upaya dan aliansi global untuk mendukung penghentian penjajahan Israel atas Palestina harus kita dukung. Kami mendorong Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam aliansi seperti ini selain upaya global lainnya.
Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan, karena ke siapa lagi kita meminta perlindungan kalau bukan ke Polri.
Kami mengapresiasi langkah Ibu Menteri dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang semakin meresahkan dan vulgar. Maraknya konten-konten vulgar di media sosial menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda kita.
Jadi kami memberi catatan bahwa sekali lagi, seperti yang dikatakan tadi, catatan keras karena ada di kesimpulan kesimpulan dapat kemarin bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehatian-kehatian yang baik apalagi ini menyangkuut hajat hidup orang banyak seperti tadi.
Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeny dapat disetujui?.