Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu berdasarkan amar putusan Markus Nari terkait kasus suap proyek e-KTP.
Mantan anggota DPR RI Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus suap proyek e-KTP.
Untuk membuktikan isi laporannya ke Novel Baswedan, polisi memanggil politikus Dewi Tanjung untuk diperiksa.
Politikus Partai NasDem, Sugeng Suparwoto resmi dilantik menjadi ketua komisi VII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral dan riset teknologi.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari dengan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu membantah nama Erick Thohir akan menjadi Menteri BUMN.
KPK sedang menyusun strategi untuk menghadirkan politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.