Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Media pemerintah mengecam penyebaran pengaruh "anti-sosialis", yang dilaporkan telah mengubah "pakaian, gaya rambut, pidato, perilaku" anak muda Korea Utara.
HNW menolak tegas apabila pengenaan PPN ini juga menyasar kepada jasa pendidikan swasta baik formal, non formal maupun informal.
Selama agresi di Jalur Gaza, kota industri Gaza mengalami kerugian besar, karena kota itu menjadi sasaran pemboman langsung, yang menyebabkan penghancuran sebagian besar proyek pembangkit listrik tenaga surya.
Rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya menuai kritik dan panen hujatan.
Kalangan dewan angkat bicara soal rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.
Wakil Presiden Delcy Rodriguez dalam siaran televisi pada Kamis mengatakan pemerintah tidak mampu membayar sisa US$10 juta karena empat operasi telah diblokir.
Komisi X DPR RI mengkritisi rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada jasa pendidikan seperti sekolah.
Pemerintah bersiap melakukan perubahan pengalihan sistem penerimaan subsidi energi (Transformasi Energi) di tahun depan.
merujuk paparan delegasi Pemerintah Provinsi Papua yang diterima Pimpinan FOR PAPUA MPR pada 20 Mei 2021, terlihat beberapa catatan keberhasilan dari pemberlakuan kebijakan Otsus di tanah Papua.