Jaksa menilai Jemy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2004 menyepakati RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) disahkan menjadi RUU Inisiatif Usul DPR.
Hal itu disampaikan hakim saat menyampaikan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan
SYL dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL
Hakim menyatakan Kasdi dan Hatta telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Puluhan pendukung menghampiri SYL hingga menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar.
SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta.