Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI ini dilakukan secara tertutup.
Rombongan presiden turut mengajak sejumlah pemimpin redaksi (Pemred) media massa nasional.
“Sehingga ketika ada pergantian tampuk kepresidenan, Insyallah IKN masih tetap bisa berjalan sambil menunggu presiden yang akan dilantik,”
Peristiwa ini terjadi saat rombongan Ketua MA Syarifuddin sedang melakukan perjalanan ke luar kota dan berhenti di rest area jalan tol KM 57.
Menurut Puan, PDIP tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan dua partai tersebut dalam Pemilu 2024.
Politikus NasDem ini tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh perihal usulan RUU LLAJ dari Komisi V, sebab belum melihat langsung surat dimaksud.
Kehadiran RUU KIA ini, lanjut Willy, bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Hal ini setelah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dicegah ke luar negeri, karena menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MPR RI memberikan waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR RI untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Pak Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Puan menyebut, sosok Bung Karno adalah ciri-ciri seorang pemimpin sejati.