Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi terkait rencana penerbitan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Sistem kerja KPK sejak 17 tahun berdiri justru membuat perekonomian Indonesia semakin terpuruk. Sebab, KPK lebih mengedepankan penindakan daripada pencegahan dalam memberangus korupsi.
Presiden Jokowi mempertimbangkan soal penerbitan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU KPK.
Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang (UU). RUU PSDN itu mengatur tentang bela negara.
Ini ada pemlintiran luar biasa, seolah-olah revisi UU KPK pun berarti pro pada korupsi. Padahal PDIP mempunyai kebijakan kader yang korupsi langsung dipecat seketika.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada Selasa (24/9/2019) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan PPP menjadi Undang-Undang.
UU Revisi KPK dibuat untuk penguatan fungsi KPK ke depannya
Massa yang menamakan diri Himpunan Aktivis Milenial Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI menggelar aksi di depan Gedung KPK.
Meski pegawai KPK berstatus sebagai ASN, independensi lembaga adhoc tersebut akan tetap terjaga. Namun, pegawai KPK akan menjadi contoh bagi lembaga dan kementerian.
Akibat sembrono dalam mengambil keputusan, moral tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jatuh. Bahkan, sudah tidak memiliki legitimasi.