Hal itu disebutkan dalam pokok-pokok permohonan sengketa Pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dengan agenda sidang gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Arsul Sani masih mengikuti proses penanganan perkara.
Windi mengalirkan uang hasil korupsi tersebut ke sejumlah pihak
Pengajuan permohonan bakal ditelaah oleh MK
Petani Jombang Bahagia, Hasil Panen Padi Memuaskan
Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika.