Aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, yang terpenting adalah mencari akar munculnya demo tersebut.
Isu adanya makar saat demo lanjutan pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016 dinilai sebagai bentuk tindakan pelanggaran hukum.
PAN tidak keberatan jika dievaluasi terkait koalisi kabinet pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu terkait aksi demo akbar pada 4 November yang lalu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut rencana aksi demo pada 25 November mendatang bertujuan untuk menduduki Gedung DPR sebagai gerakan makar untuk menggulingkam pemerintahan.
Pasca demo besar-besaran 4 November yang mengepung Istana Negara, presiden Joko Widodo (Jokowi) bergegas melakukan konsolidasi dengan berbagai kekuatan politik didalam negeri
Isu gerakan penarikan uang secara besar-besaran atau rush money pada 25 November 2016 di Medsos dinilai berbahaya dan mengancam perekonomian nasional.
Pembubaran aksi massa saat demo akbar pada 4 November yang lalu dinilai sebagai penghinaan terhadap para ulama dan habaib yang dilakukan oleh Istana.
Kunjungan Presiden Jokowi ke Markas TNI dan Polri sebagai aparat keamanan dan pertahanan dinilai tidak ada yang istimewa.
Kunjungan Presiden Jokowi ke Markas TNI dan Polri sebagai upaya untuk "menjinakkan" aparat keamanan dan pertahanan negara.
Pasca demo akbar sejumlah Ormas Islam pada 4 November yang lalu, Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Polri dan TN.