Penyerangan terhadap pemuka agama yang belakangan marak terjadi harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Sebab, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
Tanpa dibumbui tandatangan dari Presiden Jokowi, UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah dapat berlaku secara sah dan mengikat.
Penolakan terhadap UU MD3 oleh sejumlah masyarakat dinilai karena tidak memahami secara utuh terkait falsafah isi dari pasal-pasal dalam UU tersebut.
Presiden Jokowi mengaku belum mendapat laporan secara rinci terkait penyerangan terhadap sejumlah pemuka agama yang belakangan terjadi di tanah air.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta, agar Menkumham terus meyakinkan Presiden Jokowi untuk menandatangani UU MD3.
Presiden Jokowi belum menandatangi UU MD3 yang baru disahkan DPR. Alasannya, Jokowi tidak ingin ada penurunan terhadap kualitas demokrasi di tanah air.
Keberadaan Perpres itu untuk mengembalikan koperasi sebagai penyelenggara lelang ikan tangkapan nelayan di TPI.
Pilpres 2019 diprediksi akan muncul kuda hitam sebagai kandidat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Siapa dia?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dinilai memiliki aset sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2019.
Terkait nilai Rp 11 juta yang dikeluarkan Jokowi untuk menebus barang gratifikasi itu tak dipersoalkan KPK.