Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 telah terselenggara, namun tahapannya masih berlangsung hingga saat ini. Setiap tahapan Pemilu 2024, membutuhkan komitmen semua pihak.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengajuan hak angket memiliki mekanismenya peraturan perundang-undangannya tersendiri.
Ada berbagai upaya serius untuk menahan laju reformasi, meskipun tidak selalu berhasil; sehingga demokrasi di Indonesia seolah membeku.
Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, perolehan suara peserta pemilu berpatokan pada Formulir (Form) C.Hasil Plano yang disertakan dalam bentuk foto ke Sirekap.