KPK menduga pemberlian berbagai tas mewah oleh Andhi Pramono, menggunakan uang haram dari berbagai pengusaha terkait pengurusan barang ekspor impor.
Andhi memanfaat jabatannya itu mendapatan sejumlah uang.
Dia memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang menetapkan dua anggota TNI tersangka telah menimbulkan masalah hukum dari sudut kewenangan.
Eddy diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.
Permintaan maaf disampaikan setelah pimpinan KPK bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK
Kedatangan Agung Handoko untuk membahas soal penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka oleh KPK.
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Eddy bakal diklarifikasi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.
Mereka yang diperiksa yaitu Ketua Komisi V Lasarus; Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan Aras.
Skenario itu diduga dilakukan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.