Hal itu ditandai dengan pemanggilan pensiunan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Abdul Wahib sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (1/2).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengolahan logam di PT. Antam dengan PT. Loco Montrado pada 2027.
Putusan praperadilan terhadap Siman Bahar tidak akan mempengaruhi materi penyidikan perkara ini.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
KPK memastikan proses rekrutmen tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar proses seleksi.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Hal itu disampaikan Surya kepada majelis hakim saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan
Perpanjangan masa penahanan Lukas dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan.
Jaksa KPK menilai Irfan telah terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.
Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,60