KPK mempersilahkan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas).
Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugasnya di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri.
Menurutnya, Firli telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.
Laporan Endar ini berkaitan dengan pemberhentian secara hormat terhadap dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Menurut Mahfud, isu terkait pencopotan Endar hal teknis sehingga menjadi urusan KPK serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelaporan itu dilayangkan karena Firli Bahuri dinilai tidak menghargai dan mengabaikan surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Endar ingin menguji keputusan petinggi KPK yang mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan
Langkah itu dipilih Endar lantara ia tak terima didepak dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sekaligus melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Belum tahu, masih normal-normal saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dewas KPK tak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Endar jika diperlukan.