Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Surat keberatan itu akan diserahkan KPK kepada Ombudsman besok.
Pengukuhan itu dihadiri Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sebagai saksi.
Keputusan ini diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat. Awalnya hasil laporan tersebut akan disampaikan Komnas HAM pada awal Agustus
Hanya saja, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di MK dan MA sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.
Hingga saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada TWK masih dalam proses penyusunan laporan akhir
Dituding terlibat dalam pembuatan SK tersebut, Albertina Ho menyebut dirinya bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.
PKB terus berjuang bagi terwujudnya persatuan untuk kebangsaan dalam bingkai 4 Pilar MPR
Putusan Dewas itu tidak masuk akal.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.