KPK mengungkapkan BPK RI mengonfirmasi dua orang saksi soal proses pengadaan mesin EDC di BRI (Persero) periode 2020–2024.
Materi tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Permintaan itu disampaikan Linda bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK.
Dia harusnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024.
Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni dipanggil sebagai saksi dalam kasusbEDC BRI pada Rabu, 8 Oktober 2024. Namun, belum terkonfirmasi apakah Irsyad hadir atau tidak pada pemanggilan tersebut.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka Rita Widyasari
Artikel HIMPUH menulis uang hampir Rp100 miliar yang dikembalikan pihak terkait dan disita KPK bukan kerugian keuangan negara, melainkan uang jemaah.
Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Saiful Mujab sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Irsyad Sahroni bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI (Persero) periode 2020–2024.
Saiful Mujab dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.