Perusahaan itu mengirimkan uang dalam dua tahap via transfer ke Yayasan milik eks Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir itu melalui rekening Sekretaris SBF, Yurida Adlani.
Perbuatan terdakwa menyebabkan cedera pada kedua mata korban, tangan, kaki, organ dalaman, pendarahan beku di bawah kulit, bintik pendaharan di hadapan otak, patah tulang, patah belikat kiri dan cedera pada paru-paru.