MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan.
Meskipun secara aturan proses perizinan penambangan mineral ini sudah didelegasikan kepada pemerintah provinsi tapi pada tataran teknis Kementerian ESDM harus ikut membantu. Agar pelaksanaan perpres tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan.
Warga Desa Wadas Mengadu ke PBNU terkait penambangan batu andesit yang memicu konflik
Ilmuwan mendesak seluruh pihak meningkatkan daur ulang limbah elektronik, di saat penambangan logam mulia untuk membuat gadget baru tidak berkelanjutan kian massif.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meski proyek yang akan dikerjakan PTPP milik Pemerintah, tetapi aturan soal perizinan tetap berlaku. PTPP harus mematuhi ketentuan UU No. 3/2020 tentang Minerba.
Dirjen Penegakan Hukum ESDM ini nantinya akan memantau pelaksanaan kegiatan tambang agar tidak menyalahi aturan yang berlaku dan mengevaluasi kegiatan penambangan.
Sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi Presiden perlu menentukan sikap. Jangan sampai masalah penambangan batuan andesit di Wadas ini merembet pada pembangunan Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional (PSN)
Karenanya pendekatan dialogis dan humanis sangat diperlukan sehingga warga yang setuju maupun yang belum setuju dengan pengalihan hak lahannya, bisa diajak duduk bersama dengan komunikasi yang intensif.