Ini jelas tindakan brutal yang mengancam kerja lembaga negara. Pemerintah harus bertindak tegas.
Fungsi Komnas HAM dipertanyakan jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti.
Lestari Moerdijat: Segera Atasi Peningkatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender
Komnas HAM mendorong penyidik Polda NTT menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komnas HAM mendorong Polda NTT mengungkapkan keberadaan dan peran serta pihak-pihak perantara dalam kasus tersebut.
Jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar adanya transparansi
Lestari Moerdijat: Tingkatkan Penanganan Kasus Kekerasan untuk Memutus Rantai Tindak Kekerasan
Oknum PPNS itu diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan tindak pidana dibidang kepabeanan.
Komnas HAM akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian.