Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita.
Pernikahan dalam Islam lebih dari sekadar penyatuan dua individu; ia adalah ibadah dan perjanjian suci yang diatur oleh berbagai ketentuan.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jadi kalau ada orang yang bergerombol dan tidak sesuai dengan ketentuan wilayah, akan kita putar balik. Diharapkan perayaan takbir sebaiknya dilakukan dengan berjalan kaki di lingkungan masing-masing tanpa menggunakan sarana transportasi.
Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif.
Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan perusahaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahameru Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpuleang Persada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016 APBN bisa melakukan perbantuan.
Satoto mengatakan, sesuai ketentuan saat memasuki masa pensiun, pekerja dapat mengajukan perpanjangan kerja waktu tertentu
Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami, pertama Penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media, dan pada saat penangkapan Penyidik tidak dapat menunjukan persetujuan dari ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum.