Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya (Permenperin 5/2024).
Pengajuan banding Tom Lembong disampaikan oleh penasihat hukumnya, Zaid Mushafi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan bahkan jika kliennya dihukum penjara selama satu hari saja, tetap akan mengajukan banding
Hakim menyatakan Tom Lembong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Kita perlu husnuzan bahwa kebijakan tarif ini adalah pilihan terbaik yang bisa diambil pemerintah saat ini untuk menjaga stabilitas fiskal dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, terutama dalam bidang ekonomi. Namun, pemerintah harus mencermati tantangan yang muncul dari kebijakan ini.
Keberhasilan ini adalah prestasi diplomasi ekonomi. Ini akan membuka ruang ekspor kita, apalagi banyak pelaku usaha di Bali yang menjalin hubungan dagang dengan pasar Amerika. Ke depan, ekspor harus terus ditingkatkan, tata kelola diperbaiki, dan insentif untuk pelaku ekspor ditingkatkan.
Ini peluang bagi Indonesia untuk mengambil market share negara-negara tersebut untuk meningkatkan ekspor ke AS.
Dalam konteks geopolitik dan perdagangan internasional, penurunan tarif ini bukan hanya kemenangan diplomasi, tapi juga kemenangan ekonomi bagi Indonesia.