Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan subsidi bagi para siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk masuk ke sekolah swasta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, praktik jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bisa dikenakan hukuman pidana.
Lestari Moerdijat: Perubahan Kebijakan pada SPMB 2025 harus Dipahami semua Pihak
Lestari Moerdijat: Dorong Pemda Sosialisasi Masif Persyaratan SPMB 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini sedang menghitung anggaran, untuk mengirim siswa yang gagal lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke sekolah swasta.
Diharapkan, SPMB mampu mengatasi kendala yang selama ini terjadi pada sistem lama (PPDB), mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil, serta tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu.
Pemerintah secara resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ini
SPMB menyertakan empat skema yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi seperti PPDB. Bedanya, SPMB mengganti zonasi menjadi domisili, serta mengubah jalur perpindahan orang tua/wali menjadi mutasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan berlaku tahun ini.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)