Hal itu disampaikan oleh pihak Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025
Aktivis dan penulis buku Hamid Basyaib menghadiri sidang praperadilan Nadiem Makarim
Nadiem mengajukan gugatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop.
KPK tidak ingin terburu-buru karena masih fokus mengumpulkan dan melengkapi bukti kasus yang menjerat Rudi Tanoe.
Pendiri GoJek itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Gugatan praperadilan itu hak hukum Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Nadiem tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Gugatan praperadilan itu diajukan Antonius Kosasih untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
Penegasan itu merespons keputusan pengadilan yang menerima permohonan Praperadilan dari Zahir Ali
Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan tersebut.