Fraksi PKB memberi pandangan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
FGD Refleksi Akhir Tahun, Waka MPR: Terkait PPN 12 Persen, Ada Bantalan Sosial dan Insentif Bagi Yang Terdampak
Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui UU No. 62/2024.
Poros Tiga Daerah (Postidar) mengkritisi sikap politik PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nillai (PPN) menjadi 12 persen, yang baru-baru ini diketok oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Keputusan pemerintah untuk tetap memberlakukan PPN 12 persen ditentang sejumlah pihak, termasuk tokoh-tokoh PDIP. Padahal, menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, PDIP juga ikut menyetujui regulasi tersebut.
Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan.
Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global.
Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial.