Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi hanya enam persen.
Selain napi yang dinyatakan positif, terdapat sejumlah petugas lapas yang juga terpapar virus Covid-19.
Sebanyak 12 orang koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ibnu membeberkan napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, kondisi di lapas di Indonesia membuat para napi sangat berisiko terpapar Covid-19.
Hidayat juga mendorong agar pemerintah membuka data eks napi predator seksual anak agar bisa diakses publik.
Polisi akan gelar perkara terhadap 2 sipir yang diduga lalai dan menyebabkan napi Cai Chang Pan kabur dari lapas Tangerang.
KPK menyayangkan banyaknya putusan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).