Rerie: Kearifan Lokal Modal Sosial untuk Wujudkan Upaya Pelestarian Berkelanjutan
Zulhas pun meminta kepada kopdes di seluruh Indonesia untuk dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk modal usaha
Denda ini dijatuhkan kepada 43 pihak setelah dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal
Sejak awal tahun ini hingga 7 Agustus 2025, modal asing keluar bersih di pasar saham dan SRBI masing-masing sebesar Rp61,13 triliun dan Rp98,77 triliun
KPK belum bisa menyampaikan detail lokasi maupun barang bukti yang ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut.
Ketum DKN Gerbang Tani Idham Arsyad menyampaikan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai jalan menguatkan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakat. Untuk itu dibutuhkan modal sosial yang kuat.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.