Komnas HAM mendorong penyidik Polda NTT menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komnas HAM mendorong Polda NTT mengungkapkan keberadaan dan peran serta pihak-pihak perantara dalam kasus tersebut.
Jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar adanya transparansi
Lestari Moerdijat: Tingkatkan Penanganan Kasus Kekerasan untuk Memutus Rantai Tindak Kekerasan
Oknum PPNS itu diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan tindak pidana dibidang kepabeanan.
Komnas HAM akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyesalkan terjadinya penembakan tersebut.
Komnas HAM menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang
Aparat diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area pusat perbelanjaan.
Tanggal 12 hingga 13 Juli 2024, Komnas HAM telah melakukan peninjauan lapangan sekaligus permintaan keterangan di lokasi peristiwa