Kejari Ketapang, Kalimantan Barat diminta segera menetapkan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagai tersangka.
Perempuan asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat itu ditangkap oleh Kepolisian Arab Saudi pada Februari 2010 atas tuduhan praktik sihir, yang diduga telah mengakibatkan anak majikannya menderita sakit permanen.