Tanggal 3 Mei kerap dikenal luas sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day/WPFD). Namun, peringatan ini bukanlah satu-satunya, hari ini juga menjadi momen peringatan untuk sejumlah isu penting lainnya—baik di tingkat nasional maupun global.
Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebuah momentum penting untuk meneguhkan komitmen terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tahun ini, peringatan tersebut menandai 30 tahun perjalanan sejak dicanangkannya oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi UNESCO.
Enam bulan pertama adalah momen krusial yang mencerminkan arah serta pendekatan pemerintahan ke depan
Investor Lembah Silikon Usulkan Greenland sebagai `Kota Kebebasan` Libertarian
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, mengatakan bahwa institusi kepolisian secara umum tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing, terutama jurnalis asing. Sebab, orang asing selama ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi.
AMSI menilai, jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku dan mengambil tindakan hukum, maka kebebasan pers di Indonesia akan semakin terancam, sulit diperbaiki
Penuntasan kasus teror di kantor Tempo menjadi poin penting untuk menunjukkan kalau kebebasan pers masih terjaga di Indonesia. Karena pentingnya hal ini, kami mendukung Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini.
Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di tanah air.
Saya tetap berpandangan bahwa tidak ada demokrasi tanpa media, tanpa pers yang merdeka untuk dapat menyuarakan suara rakyat dan saya menghormati itu.