Hakim menyatakan Kosasih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Hal itu disampaikan Antonius Kosasih saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 25 September 2025.
TASPEN terbuka terhadap setiap saran dan pengawasan yang konstruktif dari OJK. Kami berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan internal, termasuk peningkatan tata kelola investasi agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan peserta.
Kosasih dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Rony Hanityo bakal diperiksa sebagai saksi atas pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero)
Capaian itu mencakup 48,2 persen dari target investasi tahun ini yang ditetapkan Rp84,1 triliun