Budi mengatakan barang bukti yang disita yaitu dokumen, catatan keuangan, tabungan dan beberapa bukti elektronik.
Aset-aset yang disita itu diduga milik tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. KPK sudah memasang plang tanda penyitaan.
Kejagung menegaskan uang itu disita sebagai barang bukti kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lokasi tanah yang disita tersebut rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir
Rest area itu disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dokumen tersebut disita penyidik KPK saat memeriksa Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group.
Sejumlah aset yang disita itu berlokasi di Kota Surabaya, Malang, Probolinggo dan Banyuwangi.
Ponsel Sri Rejeki Hastomo itu sebelumnya telah disita dari Staf Hasto bernama Kusnadi pada 10 Juni 2024.
Tanah yang disita itu mayorolitas milik para petani.
Mobil itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB.