Artikel HIMPUH menulis uang hampir Rp100 miliar yang dikembalikan pihak terkait dan disita KPK bukan kerugian keuangan negara, melainkan uang jemaah.
Puluhan kendaraan itu disita dari kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK mendalami soal penguasaan mobil Alphard yang sudah disita pada 31 Juli 2025 lalu.
Nilai estimasi aset yang disita dari Zarof Ricar diperkirakan sekitar Rp35,18 miliar
Rumah tersebut disita penyidik dari salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Mobil disita lantaran berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Barang bukti yang disita penyidik di antaranya, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait jual-beli kuota haji tambahan.
Barang bukti itu disita penyidik saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Uang hingga mobil itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady