Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast
Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris merupakan istri Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto
Permintaan uang oleh Dadan itu diungkap dalam dakwaan Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dadan bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Keterlibatan Gazalba dalam perkara ini akan didalami melalui pengumpulan alat bukti
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Insiden ini menewaskan 10 orang dan satu orang dikabarkan masih terjebak di dalam reruntuhan.
Selain pidana badan, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,58 miliar.