Putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Indra telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019-2020.
Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker (Kemnaker) RI tahun 2020-2023.
Penyitaan itu dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono
Kedua mantan pejabat Kemnaker yang dipanggil adalah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono dan Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
KPK memanggil 4 saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker Tahun 2020-2023.