Hal itu didalami penyidik KPK lewat seorang saksi bernama Mutmainah selaku karyawan swasta pada Jumat (22/9)
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
Andhi diduga sengaja mengalirkan uang ke beberapa pihak untuk menyamarkan asal usulnya.
Perkara ini merupakan pengembangan yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan atas kasus suap terkait lelang jabatan dan gratifikasi.
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ali tidak menjelaskan apa kah keempat akan langsung ditahan atau tidak.
KPK berpeluang mengusut dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp6 miliar dari PT. Cahaya Kalbar kepada Rafael Alun Trisambodo.