Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Perusahaan BUMN mau tidak mau harus profesional dan profit tebal secara bisnis. Tapi di saat yang sama, BUMN punya amanah sosial menyediakan layanan publik, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang seringkali tidak diminati swasta.
Upaya-upaya itu terus dilakukan oleh pemerintahan pada saat sekarang, dan tentunya DPR mendukung itu.
Termasuk, di dalamnya adalah mewujudkan pemerataan ekonomi menyediakan layanan dasar dan infrastruktur menggerakkan sektor industri dan UMKM serta menjaga kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional melalui transformasi yang sedang dijalankan oleh kementerian BUMN.
Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar).
Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56.
Nanti kita akan sounding dengan harapan bahwa di kawasan ASEAN ini supaya tidak terjadi gejolak yang lebih meningkat.
KPK berharap agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.
Sidang putusan banding Zarof Ricar digelar Kamis, 24 Juli 2025.