Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam sidang pada Senin, (26/7) kemarin terungkap, Lili disebut berkomunikasi dan memberikan petuah kepada Syahrial.
Penerimaan uang itu diakui Robin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK
Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu diungkap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pengusutan dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Robin sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH).
Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Stepanus yang berstatus tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).
Azis berdalih mengenalkan Robin ke Syahrial untuk membantu memantau keikutsertaan Pilkada di Tanjungbalai.
Suap itu diberikan agar Stepanus mengupayakan penghentian penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.