Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sebanyak 633 siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Cimahi, Jawa Barat tidak memiliki gawai untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Keken, salah satu siswa magang dari SMKNPP Jambi jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura memaparkan kesannya selama magang.
Padahal program bantuan kuota yang diluncurkan Kemdikbud pada September 2020 lalu bertujuan meringankan beban guru dan siswa, saat menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Mendikbud lansung memutuskan memberikan sebuah perahu, yang diperuntukkan bagi siswa-siswa Pulau Soop yang bersekolah di Kota Sorong.
Terbitnya SKB Seragam ini, menurut Wamenag, mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Seragam akan berdampak pada siswa, jika sekolahnya melanggar regulasi anyar tersebut.
Mendikbud mengatakan Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.
Kemdikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Dijelaskan bahwa AN tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi. Selain itu, AN bukan evaluasi individu siswa dan tidak ada konsekuensi untuk siswa.
Dalam seleksi ini terdapat tiga pilihan, yaitu MAN Insan Cendekia (MAN IC), MAN Program Keagamaan (MAN PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).