Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak, itu yang kami belum tahu sampai hari ini.
DPR RI sendiri memiliki peran kunci dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan yang mendukung pengembangan KEK. Melalui legislasi yang tepat, DPR RI dapat menciptakan lingkungan hukum yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi di Batam.
Umroh Backpacker Tidak Dilarang, HNW: Revisi Regulasi Soal Umrah Mandiri
Bertemu PPDRI Purbalingga, Ketua MPR Pastikan Revisi UU Desa Disahkan Setelah Pemilu 2024
Komitmen kami di DPR, desa ke depan harus semakin baik dan makmur. Kami hadir untuk menyelesaikan Revisi UU Desa.
Kemudian saya melihatnya, bahwa kondisi ini harus ada diskresi, ada perlakuan khusus, kami akan perjuangkan. Maka harus ada diskresi dalam undang-undang itu. Jadi apakah waktunya tepat atau terlambat, tetap akan memprioritaskan apa yang menjadi aspirasi kepala desa.
Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.
Puan dan para kades itu duduk dalam satu meja dan saling berhadapan. Ia kemudian menjelaskan bahwa DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa, meski tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Mengingat saat ini situasi politik jelang Pemilu 2024 sedang menghangat.
Kami ingin RUU Kelautan ini rasional. Saya dan rekan-rekan memiliki semangat (agar) ke depannya RUU ini nanti bisa teraplikasi dengan baik. Lembaga (DPR) ini membutuhkan masukan, saran, dan kritik untuk bicara revisi (UU Kelautan versi lama) supaya RUU Kelautan jadi faktual pada saat diaplikasikan.
Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ini tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.