Kapal beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 % m/m.
Realisasi hingga Oktober telah mencapai Rp90 miliar lebih.
Kemenhub telah membuat proyek percontohan keamanan pelabuhan dan keselamatan pelayaran dengan menggunakan e-ticketing.
Adendum yang disusun bersama antara kedua belah pihak ini telah melalui proses pembahasan dan finalisasi.
Pelaporan LHKPN ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan assessment test.
Kementerian Perhubungan untuk sementara waktu menyerahkan pengelolaan Sriwijaya Air kepada Pemegang Saham (PS) Sriwijaya Air dan berlaku hasil RUPSLB.
Tantangan dalam penegakan ketentuan di bidang manajemen keselamatan kapal saat ini cukup berat.