Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS
BAP itu milik sespri eks Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi.
Ghufon diduga melanggar etik terkait mutasi pegawai Kementan.
MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pemerintah perlu menggali akar permasalahan kasus ini. Apakah terkait dengan aspek kesejahteraan seperti hak insentif bagi para peserta PPDS yang belum layak atau kurang diperhatikan atau ada aspek lain.
Hal itu disampaikan saksi Isnar Widodo di persidangan.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu diungkap Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo
BAP yang bocor itu milik eks Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi.