"Negara nggak perlu mengatur, biarkan masyarakat mengatur kesepakatan pengurus masjid dengan warganya. Kalau toa masjid diatur lama-lama lonceng gereja juga diatur. Masih banyak urusan Kementerian Agama yang lebih konkret yang harus diurus. Nanti kalau saya ketemu Menterinya, saya akan ngomong"
Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) mendesak DPR menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Menyikapi capaian itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Wikan Sakarinto menyampaikan kebanggaannya.
36 ribu belum terpenuhi, karena mereka belum mendapatkan data dari dinas sosial disini, kalau dinas sosial disini sudah mengirimkan datanya otomatis di pusatnya masuk di kementerian sosial, kemensos diberikan ke kemenkes dan eksekusinya di BPJS Kesehatan.
Atas kerja sama empat instansi pemerintah yaitu Kementerian Kesehatan, KPC-PEN, Satgas COVID-19 dan Kominfo, telah dirilis buku saku COVID-19 untuk masyarakat yang berisi informasi terkini seputar COVID-19 khususnya varian Omicron.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kanal aduan seputar kendala pelayanan bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 yang sedang menjalani pemulihan kesehatan secara isolasi mandiri di nomor 081110500567.
Untuk mendukung pelaksanaan IPU ke-144, DPR RI berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/ Lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/ Satgas Covid Nasional.
Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.
Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau rumah susun dan jual beli adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada, dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tengah menyiapkan platform rapor pendidikan, pasca dihapusnya Ujian Nasional (UN) di level sekolah dasar (SD).