Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
Para pegawainya warung Ibu Imas ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan BSU
Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja.
Menaker Ida Fauziyah memahami bahwa UU Cipta kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020, masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan.
Menurutnya, Pemerintah tengah fokus berupaya agar lokasi favorit tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan bagi PMI.
Pelayanan tersebut memungkinkan kami memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik, melainkan melalui perangkat layar monitor yang kami tempatkan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Lebih lanjut, Menaker Ida mengingatkan bahwa untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya
Menurut Menaker Ida, presidensi G20 Indonesia tahun 2022 merupakan momentum yang baik bagi Indonesia untuk dapat menunjukkan komitmen, khususnya dalam memajukan bidang ketenagakerjaan.
Kepada pekerja penghuni Rusunawa, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada yang penerima upah dan ada pula bukan penerima upah.