Laporan harta kekayaan miliki calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno dinyatakan sudah lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, harta kekayaan Sandiaga saat ini mencapai Rp5 triliun.
KPK telah memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden (capres) Jokowi sebagai salah satu syarat maju kontestasi Pilpres 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan harta kekayaan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah lengkap.
Usai melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno bicara soal peningkatan perekonomian Indonesia ke depan.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandiga mendaftarkan harta kekayaan sebagai syarat dalam kontestasi Pilpres 2019.
Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno akan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8) siang ini.
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto telah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat untuk maju pada Pilpres 2019 mendatang.
KPK mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.