Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako melalui perubahan kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan beragam reaksi dari publik.
Untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi, parkir menjadi instrumen pengendalian lalu lintas.
Peluncuran 2 KA baru ini kami tujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga semakin banyak alternatif pilihan bepergian menggunakan kereta api
rencana Pemerintah untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat.
Kenaikan tarif PPN ini akan menimbulkan effect price inflation atau kenaikan harga-harga barang, khususnya sembilan bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Kalangan dewan mempertanyakan rencana penyesuaian tarif listrik yang akan dilakukan pemerintah pada kuartal ketiga tahun 2021 ini.
Rencana pemberlakuan kebijakan tarif baru dalam layanan antar bank di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank milik pemerintah (Himbara) per 1 Juni 2021 sebaiknya ditunda.
Kalangan dewan heran atas rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh).
Kita melihat, masyarakat Indonesia sedang kesulitan ekonomi sehingga kebijakan-kebijakan ekonomi, khususnya berkenaan dengan penaikan tarif harus dipertimbangkan secara matang.
Kementerian Keuangan berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) kategori orang kaya yang memiliki penghasilan sebesar Rp 5 Miliar pertahun.