Menurut Menaker, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.
Adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diyakini Menaker Ida, akan mampu menjawab pandangan-pandangan miring terhadap pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja salon.
Menurut Menaker, penerapan SUSU di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.
Presidensi G20 Indonesia Bidang Ketenagakerjaan yang diselenggarakan tahun 2022 mengusung tema besar “Improving Employment Condition to Recover Together”.
Untuk bisa menyediakan SDM yang kompeten dan berkualitas tersebut, Menaker Ida berpendapat SKKNI berperan untuk memberikan gambaran kompetensi-kompetensi, yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja (soft skills) di setiap bidang pekerjaan yang ada.
Menaker Ida dalam arahannya mengatakan, Pusat Pasar Kerja didirikan sebagai jawaban dari permasalahan link and match dan ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan keharusan dalam menghadapi era revolusi digital 4.0.
Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.
Pertemuan kedua pejabat negara tetangga tersebut bertujuan membahas isu-isu terkait negosiasi tentang nota kesepahaman penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik atau Memorandum of Understanding (MoU) for the Recruitment of Domestic Workers from Indonesia.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga Kementerian Ketenagakerjaan mencapai penerapan sistem merit dengan kategori sangat baik.
Tak kalah penting, (Peserta dan Alumni Pemagangan) memiliki keterampilan sehingga mempunyai daya saing dalam pasar kerja dan mampu berwirausaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.