Mukti Ali dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Irwan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan pencucian uang.
Tuntutan hukum akan dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Nilai investasi dari peletakan baru pertama kali ini sekitar Rp12,5 triliun
APLN akan terus mempercepat pembangunan proyek-proyek properti yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan Perusahaan
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilaksanakan untuk mengusut pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Edward Hutahaean (EH).
Johnny dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Anang Acmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.