Dia menerangkan bahwa yang ada dalam rancangan adalah RUU KUHP, sementara yang existing ada empat
Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Basarah menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan langkah maju dan sesuatu yang melegakan bagi keluarga korban.
Menurut catatan KOMNAS HAM, sepanjang tahun 2021 telah terjadi 53 peristiwa kekerasan di Papua.
Kapolda Metro Jaya meluncurkan buku panduan dalam penanganan perkara kekerasan pada perempuan dan anak.
Mayoritas fraksi diharapkan mendukung upaya pembahasan RUU TPKS di masa reses, untuk mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang mampu melindungi secara menyeluruh korban tindak kekerasan seksual di tanah air.
Alat itu akan memperkuat bukti dugaan adanya kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut.
Sebab, banyak hal yang ditemukan Komnas HAM di kerangkeng manusia itu. Dari adanya dugaan kekerasan terhadap manusia hingga hilangnya nyawa.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan kepada semua pihak termasuk korban kekerasan seksual berani bicara atas hal yang dialaminya ke kepolisian.
Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapa pun.